Vonis untuk Habib Rizieq, Gus Nadir sebut ada keadilan yang terusik ketika yang lain tidak diperlakukan sama

28 Mei 2021, 13:55 WIB
Habib Rizieq Shihab saat menjalani persidangan /Antara

WartaBulukumba - Palu sudah diketuk. Meja hijau sudah memiliki vonis.

Tak pelak, suara-suara kritis bermunculan dari arus bawah sampai kalangan elit, termasuk akademisi.

Dengung suara kritis bermunculan terkait Habib Rizieq beserta lima terdakwa lainnya telah divonis delapan bulan penjara atas kasus kerumunan di Petamburan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Baca Juga: Beredar foto Avanza terbaru, sangat mirip Toyota Rush

Salah satunya adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Monash Australia Nadirsyah Hosen atau Gus Nadir.

Ia mengaku heran mengapa Habib Rizieq sampai harus ditangkap. Ujungnya adalah vonis penjara delapan bulan akibat kasus kerumunan tersebut.

Seharusnya dalam kasus kerumunan HRS (Habib Rizieq) gak perlu ditangkap dan dibawa ke pengadilan,” kata Gus Nadir, dikutip dari akun Twitter pribadinya @na_dirs, Jumat, 28 Mei 2021.

Kalau cuma denda kan bisa lgs bayar saja,” ujarnya.

Baca Juga: Coreng moreng wajah pendidikan, teranyar korupsi Dana BOS dan BOP di Jakarta

Di sana telah memantik rasa keadilan yang terusik. Gus Nadir secara lugas mengatakan bahwa hukuman yang diterima oleh Habib Rizieq tidaklah adil.

Alasannya, terdapat pihak lainnya yang juga melakukan pelanggaran serupa, namun tidak dperlakukan sama.

Tapi ada rasa keadilan yang terusik ketika yang lain tidak diperlakukan sama dengan HRS,” ujar Gus Nadir.

Baca Juga: Peneliti Jerman temukan kasus pembekuan darah setelah menerima vaksin AstraZeneca dan Johnson & Johnson

Walau kerap berbeda pandangan dengan Habib Rizieq, Gus Nadir menyatakan bahwa keadilan tidak boleh tebang pilih.

Kita boleh berbeda dengan HRS, tapi keadilan berlaku pada semua,” kata Gus Nadir, menambahkan.

Pembacaan vonis tersebut telah dibentangkan oleh ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam persidangan pada Kamis, 27 Mei 2021.

“Menjatuhkan pidana atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab bin Said Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab dan terdakwa Haris Ubaidilah, Sobri Lubis, Alwi Alatas, Idrus, Maman Suryadi dengan pidana penjara masing-masing selama delapan bulan,” kata Suparman Nyompa.

Baca Juga: Turnamen Free Fire, kolaborasi Dragon Force dengan Kedai Kopi Litera untuk penggalangan dana literasi

Habib Rizieq dan terdakwa lainnya diputuskan terbukti melakukan tindak pidana karena tidak mamatuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Berdasarkan dakwaan ketiga dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Selain penahanan, Habib Rizieq juga turut divonis denda senilai Rp20 juta terkait kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Bila denda tersebut tidak dibayarkan, maka sebagai gantinya ialah hukuman kurungan selama lima bulan.

Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di Bekasi.pikiran-rakyat.com berjudul "Soroti Penahanan Habib Rizieq Terkait Kerumunan Tak Adil, Gus Nadir: Seharusnya Gak Perlu".***

Editor: Alfian Nawawi

Sumber: Bekasi Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler