Cara mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)

- 17 Maret 2021, 22:05 WIB
Bupati Bulukumba H.A. Muchtar Ali Yusuf menghadiri launching serta meresmikan Pasar Desa Tradisional “Maju Bersama” Desa Lamanda, Kecamatan Bontotiro, Rabu  17 Maret 2021.
Bupati Bulukumba H.A. Muchtar Ali Yusuf menghadiri launching serta meresmikan Pasar Desa Tradisional “Maju Bersama” Desa Lamanda, Kecamatan Bontotiro, Rabu 17 Maret 2021. /WartaBulukumba/Alfian Nawawi

WartaBulukumba - Untuk stimulus bagi peningkatan daya ekonomi masyarakat di masa Pandemi Covid-19, Pemerintah Republik Indonesia memberikan bantuan modal untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Bentuk bantuan tersebut bernama Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Caranya sangat mudah. Pihak UMKM melampirkan Surat Keterangan Usaha dari desa atau Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) dari kecamatan. Kemudian diusulkan kepada Dinas Koperasi dan UKM sebagai calon penerima BPUM.

Baca Juga: Kecaman meluas, karikatur satir tentang BTS mengandung kebencian anti-Asia

Teknis dan tata cara menerima BPUM dijelaskan oleh Kadis Koperasi dan UKM Bulukumba Taufik SH, MH., dalam acara peresmian pembangunan Pasar Tradisional “Maju Bersama” Desa Lamanda, Kecamatan Bontotiro, Rabu siang 17 Maret 2021.

Bupati Bulukumba H.A. Muchtar Ali Yusuf menghadiri launching serta meresmikan dengan memotong pita sebagai simbolis diresmikannya pasar tradisional tersebut.

Bupati Bulukumba didampingi Kadis Perdagangan dan Perindustrian A. Munthasir Nawir S.STP M.Si serta Kadis Koperasi dan UKM Taufik S.H M.H.

Baca Juga: Gerakan Sejuta Koin Wakaf hasilkan kelas baru di MTs Tanah Toa untuk edukasi pelestarian budaya Kajang

Tampak hadir pula Forkopimda Kabupaten Bulukumba, Camat Bontotiro, dan Kepala Desa se-Kecamatan Bontotiro.

Halaman:

Editor: Alfian Nawawi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x