Sebanyak 100 domain situs entitas perdagangan berjangka diblokir

- 9 Maret 2021, 06:00 WIB
Kepala Bappebti Sidharta Utama memeparkan sejak awal tahun 68 situs Perdagangan Berjangka Komoditi ilegal telah diblokir
Kepala Bappebti Sidharta Utama memeparkan sejak awal tahun 68 situs Perdagangan Berjangka Komoditi ilegal telah diblokir /Antara/

WartaBulukumba -  Dikenal dengan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK), yakni investasi yang sifatnya high riskhigh return. Trader dapat memperoleh keuntungan yang sangat besar dari PBK, tapi potensi kerugian pun sama besarnya. 

Iming-iming keuntungan yang besar ini digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mengajak calon nasabah terjun ke PBK tanpa persiapan seperti kemampuan keuangan yang memadai, serta pengetahuan yang cukup atas mekanisme transaksi dan legalitas pelaku usaha.

Pada Februari 2021, sebanyak 100 domain situs entitas di bidang PBK yang tidak memiliki izin dari Bappebti telah diblokir.

Baca Juga: Penyedia domain ini siap digitalisasi naskah kuno Nusantara

Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir

Dengan demikian, sejak Januari 2021 sampai dengan Februari 2021 Bappebti telah memblokir 168 domain situs berdasarkan hasil pengawasan dan pengamatan, serta pengaduan masyarakat, di mana pemblokiran tersebut dikoordinasikan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Domain situs entitas ini mayoritas merupakan pialang berjangka dari luar negeri yang mengaku telah mendapat legalitas dari negara asalnya.

Baca Juga: TikTok Cash bikin buntung, ini alasannya

"Bappebti membatasi domain situs tersebut agar tidak dapat diakses di Indonesia untuk mencegah kerugian masyarakat,” ujar Kepala Bappebti Sidharta Utama lewat keterangan resmi di Jakarta, Senin 8 Maret 2021, dilansir dari Antara.

Halaman:

Editor: Alfian Nawawi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x