Apple diberi denda keempat kalinya di Belanda

- 15 Februari 2022, 06:00 WIB
Logo Apple.
Logo Apple. /Unsplash.com/Andy Wang

WartaBulukumba - Negeri Kincir Angin begitu 'menguras' Apple kali ini.

Lembaga Pengawas antimonopoli Belanda mendenda Apple 5 juta euro atau sekitar 50 miliar rupiah. Denda itu terhitung sebagai denda keempat untuk pembuat iPhone tersebut.

Apple di Belanda gagal menggunakan metode pembayaran non-Apple untuk aplikasi kencan di App Store.

Baca Juga: Konflik Rusia dengan Ukraina meruncing dan menghantam saham, para investor terguncang

Otoritas untuk Konsumen dan Pasar (ACM)  telah memungut denda mingguan sebesar 5 juta euro pada Apple sejak perusahaan itu melewatkan tenggat waktu 15 Januari untuk membuat perubahan yang diperintahkan oleh pengawas.

Dilasnir WartaBulukumba.com dari Reuters pada Senin 14 Februari 2022, Apple menegaskan dalam postingan di situs webnya bahwa mereka telah mematuhi keputusan ACM Desember yang menemukan perusahaan menyalahgunakan posisi pasar yang dominan. 

Pengawas Belanda itu mengatakan bahwa konsesi perusahaan itu menempatkan kondisi yang "tidak perlu dan tidak masuk akal" pada pengembang aplikasi kencan.

Baca Juga: Gedung Putih memperingatkan Rusia dapat memukul industri chip AS

Itu dianggap sebagai persyaratan bermasalah oleh Apple bahwa pengembang aplikasi yang ingin menggunakan metode pembayaran non-Apple - termasuk pemilik Tinder Match Group  - harus mengirimkan aplikasi baru ke App Store untuk melakukannya, dan kemudian meyakinkan pelanggan untuk beralih.

Halaman:

Editor: Alfian Nawawi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x