Waspada, Entitas Investasi Ilegal TikTok Cash dan Vtube

- 13 Februari 2021, 13:24 WIB
Situs TikTok Cash.
Situs TikTok Cash. /PMJ News

Dalam aturannya peserta akan diminta untuk terus menerus meningkatkan nilai investasi agar keuntungan yang diperoleh semakin besar.

Namun, apabila tidak ada peserta baru atau tidak ada peserta yang menambah nilai investasi, maka keuntungan yang diperoleh para peserta akan terhenti.

Baca Juga: Rusia siap putuskan hubungan Uni Eropa jika dihantam sanksi ekonomi yang menyakitkan

Sebelumnya Kepala Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan investasi yang dijalankan oleh TikTok Cash.

Menurutnya, ada indikasi money game atau ponzi yang akan merugikan masyarakat, karena menggunakan sistem merekrut anggota lain.

"Ada paket anggota senilai Rp 4,9 juta dan iming-iming dalam satu tahun bertambah menjadi Rp 120 juta, tawaran ini kental dengan money game," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan Tongam L. Tobing, Sabtu 13 Februari 2021.

Baca Juga: Ditemukan sudah membusuk, mayat mahasiswa UGM dalam kamar kost

Situs web TikTok Cash telah resmi diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Para pengguna TikTok Cash tidak bisa lagi mengakses website tersebut sejak Rabu 10 Februari 2021 lalu.

Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi menjelaskan, alasan pemblokiran situs TikTok Cash oleh Kominfo, karena menemukan transaksi elektronik yang melanggar hukum.***

Halaman:

Editor: Alfian Nawawi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah