Waspada, Entitas Investasi Ilegal TikTok Cash dan Vtube

- 13 Februari 2021, 13:24 WIB
Situs TikTok Cash.
Situs TikTok Cash. /PMJ News

WartaBulukumba - Iming-iming mendapatkan imbalan untuk menambah isi pundi-pundi tentu menyenangkan dan akan lebih menyenangkan jika itu terwujud. Sayangnya iming-iming yang meragukan secara hukum mesti diwaspadai.

Aplikasi Vtube telah dinyatakan Satgas Waspada Investasi OJK, sebagai entitas investasi ilegal alias investasi bodong. Status itu belum berubah, namun tawaran investasi di Vtube belakangan kembali marak di media sosial.

Status sebagai investasi ilegal sebelumnya diterbitkan Satgas Waspada Investasi OJK pada Juni 2020 lalu. Saat itu ada 99 entitas yang dinyatakan Satgas Waspada Investasi sebagai investasi ilegal, salah satunya PT Future View Tech (Vtube).

Baca Juga: Unggah nominal gaji di facebook, guru honorer ini dipecat

Vtube dikelola oleh PT Future View Tech yang mengklaim sebagai aplikasi mirip Youtube. Kepada membernya, perusahaan itu menjanjikan penghasilan mulai Rp 200.000 hingga jutaan rupiah per bulan. Caranya hanya dengan menonton tayangan iklan video selama 5-10 menit per hari.

Aplikasi ilegal TikTok Cash pun masih jadi perbincangan hangat publik.

Terdapat iming-iming uang dengan cara menonton video iklan, ataupun melakukan beberapa tugas tertentu.

Baca Juga: Akhirnya Lansia, Komorbid, Penyintas Covid-19 dan Sasaran Tunda siap divaksinasi

Kedua platform tersebut dikenal dengan menerapkan skema ponzi. Skema ponzi merupakan sistem kegiatan usaha yang memperoleh keuntungan, bukan dari hasil kegiatan penjualan barang, melainkan dengan memanfaatkan peluang keikutsertaan mitra usaha, terutama dari biaya partisipasi orang lain yang akan bergabung atau yang telah bergabung.

Dalam aturannya peserta akan diminta untuk terus menerus meningkatkan nilai investasi agar keuntungan yang diperoleh semakin besar.

Namun, apabila tidak ada peserta baru atau tidak ada peserta yang menambah nilai investasi, maka keuntungan yang diperoleh para peserta akan terhenti.

Baca Juga: Rusia siap putuskan hubungan Uni Eropa jika dihantam sanksi ekonomi yang menyakitkan

Sebelumnya Kepala Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan investasi yang dijalankan oleh TikTok Cash.

Menurutnya, ada indikasi money game atau ponzi yang akan merugikan masyarakat, karena menggunakan sistem merekrut anggota lain.

"Ada paket anggota senilai Rp 4,9 juta dan iming-iming dalam satu tahun bertambah menjadi Rp 120 juta, tawaran ini kental dengan money game," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan Tongam L. Tobing, Sabtu 13 Februari 2021.

Baca Juga: Ditemukan sudah membusuk, mayat mahasiswa UGM dalam kamar kost

Situs web TikTok Cash telah resmi diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Para pengguna TikTok Cash tidak bisa lagi mengakses website tersebut sejak Rabu 10 Februari 2021 lalu.

Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi menjelaskan, alasan pemblokiran situs TikTok Cash oleh Kominfo, karena menemukan transaksi elektronik yang melanggar hukum.***

Editor: Alfian Nawawi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah