Waspada, Entitas Investasi Ilegal TikTok Cash dan Vtube

- 13 Februari 2021, 13:24 WIB
Situs TikTok Cash.
Situs TikTok Cash. /PMJ News

WartaBulukumba - Iming-iming mendapatkan imbalan untuk menambah isi pundi-pundi tentu menyenangkan dan akan lebih menyenangkan jika itu terwujud. Sayangnya iming-iming yang meragukan secara hukum mesti diwaspadai.

Aplikasi Vtube telah dinyatakan Satgas Waspada Investasi OJK, sebagai entitas investasi ilegal alias investasi bodong. Status itu belum berubah, namun tawaran investasi di Vtube belakangan kembali marak di media sosial.

Status sebagai investasi ilegal sebelumnya diterbitkan Satgas Waspada Investasi OJK pada Juni 2020 lalu. Saat itu ada 99 entitas yang dinyatakan Satgas Waspada Investasi sebagai investasi ilegal, salah satunya PT Future View Tech (Vtube).

Baca Juga: Unggah nominal gaji di facebook, guru honorer ini dipecat

Vtube dikelola oleh PT Future View Tech yang mengklaim sebagai aplikasi mirip Youtube. Kepada membernya, perusahaan itu menjanjikan penghasilan mulai Rp 200.000 hingga jutaan rupiah per bulan. Caranya hanya dengan menonton tayangan iklan video selama 5-10 menit per hari.

Aplikasi ilegal TikTok Cash pun masih jadi perbincangan hangat publik.

Terdapat iming-iming uang dengan cara menonton video iklan, ataupun melakukan beberapa tugas tertentu.

Baca Juga: Akhirnya Lansia, Komorbid, Penyintas Covid-19 dan Sasaran Tunda siap divaksinasi

Kedua platform tersebut dikenal dengan menerapkan skema ponzi. Skema ponzi merupakan sistem kegiatan usaha yang memperoleh keuntungan, bukan dari hasil kegiatan penjualan barang, melainkan dengan memanfaatkan peluang keikutsertaan mitra usaha, terutama dari biaya partisipasi orang lain yang akan bergabung atau yang telah bergabung.

Halaman:

Editor: Alfian Nawawi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x