Catatan dari Diskusi Buku 'Maharku: Pedang dan Kain Kafan, Jilid 2' (4)

- 29 November 2022, 12:09 WIB
Sastrawan dan kritikus sastra asal Bulukumba,Mahrus Andis , berbincang dengan pejuang keadilan gende, Lily Rachim
Sastrawan dan kritikus sastra asal Bulukumba,Mahrus Andis , berbincang dengan pejuang keadilan gende, Lily Rachim /Dok. Asnawin Aminuddin

Adapun perangkat lainnya seperti: pedang, kain kafan, Al-Qur’an Khadijah, Kitab Riyadhussholihin, dan alat shalat; hanyalah simbol-simbol budaya yang melengkapi syariat mahar dalam bentuk sebuah cincin.

“Terlepas mau diapakan cincin tersebut, itu hak sepenuhnya sang istri di kemudian hari,” kata Mahrus Andis, saat tampil sebagai salah satu dari tiga pembahas pada Diskusi Buku “Maharku, Pedang & Kain Kafan (Jilid 1)” karya Rahman Rumaday, di Kafebaca, Jl. Adhyaksa, Makassar, Ahad sore, 26 Juni 2022.

Baca Juga: Catatan dari Diskusi Buku 'Maharku: Pedang dan Kain Kafan, Jilid 2' (1)

Penilaian tersebut ia lanjutkan saat tampil kembali sebagai pembahas buku “Maharku; Pedang dan kain Kafan (Jilid 2)” yang digelar Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan, di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan, Jl Sultan Alauddin, Makassar, Rabu, 23 November 2022.

“Diksi pedang dan kain kafan pada judul kisah ini, hakikatnya, bukanlah mahar yang sesungguhnya. Keduanya hanya menjadi simbol komitmen sebuah rumah tangga untuk mencapai kebahagiaan dunia wal akhirat. Pedang adalah lambang ikhtiar, usaha meraih kebaikan duniawi, dan kain kafan adalah simbolisme penyerahan diri untuk keselamatan ukhrawi,” kata Mahrus yang bernama lengkap Drs H Andi Mahrus Syarief MSi.

Pria kelahiran Bulukumba, 20 September 1958, mengatakan, bagi Bang Maman dan Esti, selaku suami istri, ikhtiar untuk merebut kebaikan dunia dan keselamatan akhirat adalah ekspresi jihad fii sabilillah (berjuang di jalan Tuhan).

Baca Juga: Buku 'Ngopi Rongg' karya mendiang wartawan senior asal Bulukumba Usdar Nawawi adalah juga nisan

“Oleh karena itu, apa pun yang mereka lakukan atas nama Allah, termasuk menginfakkan cincin kawin, mahar yang sesungguhnya, untuk bangsa Palestina, itu dinilai jihad di jalan agama,” kata Mahrus.

Mahrus kemudian memberikan catatan kecil; “Tentu hal ini masih tetap menjadi khilafiyah di mata orang lain.

Sebab, mahar menurut syariat adalah pemberian seorang suami kepada istrinya dengan nilai manfaat ekonomi buat kepentingan rumah tangga, bukan untuk disumbangkan kepada bangsa lain.”

Halaman:

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x