Tutorial cara memasang meterai elektronik pada dokumen CPNS 2023

- 16 September 2023, 22:04 WIB
Ilustrasi - Cara memasang meterai elektronik pada dokumen CPNS 2023
Ilustrasi - Cara memasang meterai elektronik pada dokumen CPNS 2023 /PIXABAY/@StockSnap

WartaBulukumba.Com - Jangan pernah menghadapi hari yang 'mendung' di tengah hiruk-pikuk persiapan untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023! Jangan sampai hanya karena persoalan ritual digital yang mungkin dianggap sedikit njlimet, semisal memasang meterai elektronik dokumen CPNS 2023.

 

Duduk saja rileks di depan komputer atau laptop. Tuntaskan membaca artikel ini untuk mengetahui cara memasang meterai elektronik atau e-meterai pada dokumen CPNS 2023.

Proses memasang atau membubuhkan meterai elektronik pada dokumen CPNS 2023 menjadi sebuah tindakan yang tak lagi dijalani di meja kerja kertas, melainkan di alam maya. Ritual ini berlangsung di dua tempat yang berbeda, yaitu laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) dan meterai-elektronik.com. Dengan segala kesiapannya, sang calon peserta memulai perjalanan digitalnya.

Baca Juga: Jangan bingung! Begini cara membuat website menggunakan ChatGPT

Pemasangan atau pembubuhan meterai elektronik ini bukan sekadar ritual administrasi biasa. Ini adalah momen ketika dokumen CPNS akan diberkati dengan tanda keabsahan yang modern, sekecil apapun itu. Langkah pertama dalam perjalanan ini adalah membeli meterai elektronik.

Anda diberikan dua pilihan: melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) atau melalui meterai-elektronik.com. Pilihan yang Anda buat akan mengawali cerita Anda. Pembelian meterai elektronik dilakukan dengan akun yang telah terdaftar di SSCASN, tempat di mana sebagian besar perjalanan CPNS dimulai.

Harga meterai elektronik ini adalah sebesar Rp10.000 per meterai. Namun, ini bukanlah sekadar biaya administrasi. Ini adalah investasi dalam perjalanan Anda. Meterai yang akan Anda pasang haruslah baru, segar, belum pernah digunakan pada dokumen lainnya. Ini adalah aturan yang tidak bisa diabaikan.

Halaman:

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah