MA ubah syarat usia minimal calon kepala daerah sebagai jalan untuk Kaesang?

- 31 Mei 2024, 13:56 WIB
Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin
Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin /Antaranews

WartaBulukumba.Com - Benarkah MA mengubah syarat usia minimal calon kepala daerah sebagai jalan mulus untuk Kaesang? Keputusan tersebut segera menciptakan gelombang polemik di tengah masyarakat, memicu perdebatan sengit tentang interpretasi hukum dan keadilan dalam proses pemilu.

Gibran Rakabuming Raka sudah mendengar putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun terhitung saat pelantikan. Saat disinggung soal wacana pencalonan adiknya, Kaesang Pangarep di Pilkada 2024, Gibran hanya meminta wartawan mengajukan pertanyaan tersebut ke pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Sebab, saat ini Gibran mengaku belum mendengar rencana politik adik bungsunya.

“Keputusannya di Kaesang ya untuk maju atau tidaknya. Tanyakan saja, tanyakan ke teman-teman PSI,” kata Gibran usai menghadiri acara Rembug Pembangunan Jawa Tengah, di Solo, Kamis, dikutip dari Pikiran-Rakyat.Com.

Baca Juga: Dewan Pers tolak draf RUU Penyiaran yang diusulkan DPR

Dia menegaskan putusan MA terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 itu tidak hanya membuka peluang bagi Kaesang. Semua anak muda, kata wakil presiden terpilih itu, memiliki kesempatan yang sama selama memenuhi syarat yang ditetapkan KPU.

“Ada (kesempatan), terbuka luas (untuk) semua (anak muda),” tutur Gibran. Dalam kesempatan tersebut, Gibran enggan banyak berkomentar lantaran harus menjemput Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin di bandara.

Pada tanggal 29 Mei 2024, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan hak uji materi Partai Garuda terkait syarat usia minimal calon kepala daerah.

Dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

Halaman:

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah