MA ubah syarat usia minimal calon kepala daerah sebagai jalan untuk Kaesang?

- 31 Mei 2024, 13:56 WIB
Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin
Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin /Antaranews

Baca Juga: Satu kelas untuk semua: Transformasi layanan BPJS Kesehatan melalui KRIS

Perludem: 'Bertentangan dengan UU Pilkada'

Keputusan ini mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak. Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak dapat menindaklanjuti putusan tersebut.

“Perludem menilai KPU tidak dapat menindaklanjuti putusan ini karena sifatnya yang menyebabkan perubahan frasa pasal a quo menjadi bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Pilkada,” ungkapnya, dikutip dari Pikiran-Rakyat.Com pada Jumat, 31 Mei 2024.

Khoirunnisa juga menekankan bahwa langkah Partai Garuda dalam mengajukan uji materi ini menyerupai strategi yang digunakan dalam uji materi Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengkritik upaya tersebut sebagai manipulasi hukum untuk kepentingan kelompok tertentu.

Baca Juga: Ancaman dampak Sesar Lembang: Pulau Jawa sangat rentan bencana geologi

Perludem secara tegas menyatakan bahwa MA gagal menafsirkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 dengan benar. Mereka menilai MA mencampuradukkan aturan syarat calon kepala daerah dengan syarat pelantikan calon kepala daerah.

Khoirunnisa menjelaskan bahwa dua terma tersebut merupakan dua situasi berbeda dengan akibat hukum yang berbeda pula.

Menurut Perludem, UU Pilkada tidak mengenal adanya persyaratan pelantikan bagi calon terpilih setelah penetapan hasil oleh KPU. Penafsiran yang keliru ini, menurut mereka, dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi merusak proses demokrasi yang sedang berjalan.

Presiden Jokowi: 'Tanyakan ke penggugat'

Presiden Joko Widodo meminta wartawan menanyakan soal putusan Mahkamah Agung tentang batas usia calon kepala daerah, kepada lembaga tersebut atau pihak yang menggugat.

"Itu tanyakan ke Mahkamah Agung atau tanyakan ke yang gugat," kata Joko Widodo di sela kunjungan kerja di Sumatera Selatan, Kamis, dikutip dari Antara.

Halaman:

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah