MA ubah syarat usia minimal calon kepala daerah sebagai jalan untuk Kaesang?

- 31 Mei 2024, 13:56 WIB
Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin
Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin /Antaranews

Presiden juga mengaku belum membaca putusan tersebut. "Belum, belum, belum. Baru diberi tahu tadi," kata Presiden.

Terpisah Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan belum mengikuti hal tersebut. Dia juga menyampaikan bahwa hal itu merupakan ranah lembaga yudikatif.

"Kalau keputusan lembaga yudikatif, pemerintah tidak berkomentar mengenai itu," kata Pratikno di Jakarta, Kamis.***

Halaman:

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah