Revolusi usia dalam Pilkada: Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Partai Garuda

- 31 Mei 2024, 12:04 WIB
 Gedung Mahkamah Agung - Revolusi usia dalam Pilkada: Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Partai Garuda
Gedung Mahkamah Agung - Revolusi usia dalam Pilkada: Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Partai Garuda /pn-bogor.go.id/

WartaBulukumba.Com - Pada hari Rabu, 29 Mei 2024, Mahkamah Agung Republik Indonesia membuat sebuah keputusan yang menggemparkan dunia politik tanah air.

Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang dikabulkan oleh Majelis Hakim membuka babak baru dalam persyaratan usia bagi calon kepala daerah di Indonesia. Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, yang mengajukan gugatan ini, kini bisa bernapas lega.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung mengubah ketentuan usia minimum calon gubernur dan wakil gubernur yang semula harus berusia 30 tahun sejak penetapan pasangan calon, menjadi 30 tahun setelah pelantikan.

Baca Juga: Fokus Konjo wacanakan DR.Eng.Hendra Pachri, ST.M.Eng sebagai bakal Calon Bupati Bulukumba

Perubahan serupa juga berlaku bagi calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang kini harus berusia minimal 25 tahun saat dilantik.

Tidak hanya berhenti di situ, Mahkamah Agung juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d dari PKPU Nomor 9 Tahun 2020. Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menyatakan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu UU Nomor 10 Tahun 2016.

“Pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih,” demikian bunyi putusan tersebut, dikutip pada Jumat, 31 Mei 2024.

Baca Juga: Pakar meyakini WWF ke 10 di Bali dapat menyelesaikan sejumlah persoalan krisis pangan

Prosesnya cepat 

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Ridha pada 23 April 2024 dan didistribusikan pada 27 Mei 2024. Dalam waktu singkat, yaitu tiga hari setelah distribusi, Mahkamah Agung langsung memutuskan perkara ini.

Halaman:

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah