100 tokoh bahas kejahatan politik dalam Pilpres 2024, hak angket DPR dan wacana pemakzulan Jokowi

- 21 Februari 2024, 19:22 WIB
100 tokoh bahas kejahatan politik dalam Pilpres 2024, Hak Angket dan wacana pemakzulan Jokowi
100 tokoh bahas kejahatan politik dalam Pilpres 2024, Hak Angket dan wacana pemakzulan Jokowi /Tangkapan layar YouTube/Refly Harun

7 poin indikasi kecurangan

"Dari hasil penggunaan hak angket tadi, kami mendukung setiap penegakan konsekuensi hukum atas para pelaku pelanggaran termasuk jika berakibat pada pemakzulan Presiden," kata Din. Din Syamsuddin menilai Pilpres 2024 dinodai kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Mewakili ke-100 tokoh, Din menyampaikan tujuh poin indikasi kecurangan sebagai berikut.

1. Adanya daftar pemilih tetap/DPT bermasalah melibatkan sekitar 54 juta pemilih (seperti yang diajukan oleh pihak tertentu ke KPU) yang tidak diselesaikan dengan baik.

2. 100 tokoh menilai terjadi berbagai bentuk intimidasi, tekanan bahkan ancaman terhadap rakyat, dan pengerahan aparat pemerintahan untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

3. Pemberian bantuan sosial (bansos) menjelang hari pencoblosan oleh Presiden Jokowi yang dinilai mengarahkan pemilih untuk mendukung Prabowo-Gibran.

Baca Juga: Terkait peran Presiden Jokowi di Pilpres 2024, media internasional sorot kekhawatiran rakyat sipil Indonesia

4. Presiden dan jajarannya dinilai berpihak mendukung partai tertentu dan/atau paslon nomor urut 2.

5. Pencoblosan dini untuk Paslon 2 di beberapa tempat, di dalam maupun di luar negeri 

6. 100 tokoh menilai ada penggelembungan perolehan suara untuk kemenangan paslon nomor urut 2 sehingga perolehan suaranya melebihi jumlah pemilih di banyak Tempat Pemungutan Suara (TPS).

7. 100 tokoh juga mempersoalkan sistem server KPU dalam memproses penghitungan suara Pilpres 2024.

Pernyataan bersama ini ditandatangani oleh 135 tokoh, termasuk eks Menteri Agama Fachrur Razi, eks Danjen Kopassus Soenarko, dan Roy Suryo.

Halaman:

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x