Wacana Petisi 100 minta pemakzulan Jokowi: Ada tiga syarat untuk mewujudkannya

- 13 Januari 2024, 14:23 WIB
Presiden Jokowi dan Prabowo
Presiden Jokowi dan Prabowo /Sekretariat Presiden

Zainal Arifin Mochtar membedah tiga alasan utama: pelanggaran pidana yang serius, seperti korupsi atau pengkhianatan negara; dan perbuatan tercela, yang, menariknya, masih menjadi subjek perdebatan panjang dalam konteks hukum Indonesia.

Cerita pemakzulan ini bukan hanya tentang kekuasaan dan politik, tapi juga tentang interpretasi hukum.

Apakah perbuatan tercela di Indonesia dapat diterjemahkan dengan cara yang sama seperti skandal Bill Clinton dengan Monica Lewinsky di Amerika Serikat?

Ini adalah pertanyaan yang membuka jalan bagi diskusi yang lebih luas dan mendalam tentang hukum dan politik di Indonesia.***

Halaman:

Editor: Nurfathana S

Sumber: BBC


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah