Zainal Arifin Mochtar membedah tiga alasan utama: pelanggaran pidana yang serius, seperti korupsi atau pengkhianatan negara; dan perbuatan tercela, yang, menariknya, masih menjadi subjek perdebatan panjang dalam konteks hukum Indonesia.
Cerita pemakzulan ini bukan hanya tentang kekuasaan dan politik, tapi juga tentang interpretasi hukum.
Apakah perbuatan tercela di Indonesia dapat diterjemahkan dengan cara yang sama seperti skandal Bill Clinton dengan Monica Lewinsky di Amerika Serikat?
Ini adalah pertanyaan yang membuka jalan bagi diskusi yang lebih luas dan mendalam tentang hukum dan politik di Indonesia.***