WartaBulukumba.Com - Gaung pemakzulan Jokowi menggelinding deras. Wacana itu menguat justru di pengujung masa kekuasaan Presiden Joko Widodo sebagai RI 1.
Suara-suara dari sejumlah tokoh masyarakat yang dikenal sebagai Petisi 100, menggema meminta pemakzulan Presiden Joko Widodo. Namun, langit politik tidak selalu cerah bagi para pemainnya.
Prof. Zainal Arifin Mochtar, ahli hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, menyoroti kompleksitas proses pemakzulan.
Baca Juga: Debat Capres Ketiga: Klaim Prabowo tentang alutsista bekas berusia muda hanya sebagian benar
Ini bukan hanya soal menemukan alasannya, tapi juga berurusan dengan labirin prosedural yang mengharuskan keterlibatan DPR, MK, dan MPR.
Tidak hanya Zainal, Firman Noor, peneliti senior di Badan Riset dan Inovasi Nasional, juga mencatat kekuatan yang dimiliki Jokowi: dukungan mayoritas partai politik di parlemen.
Di sisi lain, Faizal Assegaf dari Petisi 100 melukiskan pemerintahan Jokowi dengan warna yang berbeda, menuduhnya melakukan praktik kekuasaan yang korup dan dinasti politik.
Syarat pemakzulan presiden
Wacana ini semakin kompleks ketika kita mencermati syarat-syarat pemakzulan presiden.