Sah! MK tolak gugatan batas usia capres cawapres 35 tahun

- 16 Oktober 2023, 15:09 WIB
Ketua MK Anwar Usman
Ketua MK Anwar Usman /Karawangpost/Tangkapan layar Youtube.com/Mahkamah Konstitusi

WartaBulukumba.Com - Sah! Palu diketok oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) MK tolak gugatan batas usia capres cawapres 35 tahun

Di sebuah ruang sidang yang penuh dengan aura ketegangan pada Senin, 16 Oktober 2023, satu lagi  momen bersejarah dalam panggung politik dan hukum konstitusi Indonesia.

Sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang terkait dengan batas usia calon presiden dan wakil presiden akhirnya digelar oleh Mahkamah Konstitusi, sebuah institusi yang selama ini mendefinisikan arah peradilan konstitusi di negeri ini.

Baca Juga: Pemuda Bulukumba mencari formulasi ideal memerangi politik uang: Caleg ditantang deklarasi anti money politic

Dalam ruang sidang yang megah, Ketua MK Anwar Usman memimpin sidang dan membacakan putusan penting.

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggugat ketentuan batas usia calon presiden dan wakil presiden minimal 35 tahun yang tercantum dalam UU Pemilu. Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak gugatan PSI. 

Ini adalah salah satu lembar halaman dari bab baru dalam narasi politik Indonesia yang tak pernah berhenti.

Baca Juga: Perang terhadap politik uang: Bawaslu Bulukumba mengakui personelnya terbatas

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, seperti dikutip dari tayangan siaran langsung channel YouTube Mahkamah Konstitusi pada Senin.

Halaman:

Editor: Muhlis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x