WartaBulukumba - Sempat terombang-ambing di persimpangan jalan, akhirnya titik terang menyelubungi atmosfer politik Indonesia setelah putusan MK terkait sistem Pemilu 2024 dinilai sebagai kemenangan demokrasi
Anggota DPD RI M. Syukur memandang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang memutuskan sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku merupakan kemenangan demokrasi.
"Adanya putusan MK yang tidak mengabulkan penggugat untuk kembali ke proporsional tertutup merupakan bagian dari kemenangan demokrasi di Indonesia," kata Syukur, dikutip dari Antara pada Jumat, 16 Juni 2023.
Baca Juga: Poling online Bacaleg DPR RI Dapil Sulsel 2 Putra Bulukumba: Giliran H Amri memuncaki posisi teratas
Dia mengatakan sistem pemilu proporsional terbuka masih relevan untuk diterapkan dalam kehidupan politik, apalagi sejak masa reformasi, rakyat sebagai pemegang kedaulatan telah diberikan ruang sebesar-besarnya untuk menentukan figur yang dianggap pantas mewakilinya.
Syukur pun menilai melalui putusan MK tersebut, partai politik tidak perlu merasa khawatir apabila calon-calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih nantinya bukan merupakan kader-kader potensial yang memiliki loyalitas tinggi di partai politik
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pada Kamis, 15 Juni 2023 di Ruang Sidang Pleno MK.
Baca Juga: Bacaleg milenial Gerindra siap bertarung di Dapil 1 Kabupaten Bulukumba