Kepala desa minta masa jabatan 9 tahun, intelektual muda Bulukumba bereaksi keras

- 25 Januari 2023, 22:08 WIB
Demo kepala desa menuntut perpanjangan masa jabatan.
Demo kepala desa menuntut perpanjangan masa jabatan. /ANTARA FOTO/Rivan Awal

Baca Juga: Inilah daftar lengkap 31 Kepala Desa teranyar hasil Pilkades Bulukumba 2022

Selain aturan tersebut, pengaturan jabatan kepala desa juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 47.

Dalam pasal 1 dijelaskan bahwa kepala desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Kemudian dilanjutkan pada pasal 2 yang mana menjelaskan bahwa Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling lama 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Baca Juga: Ada 9 incumbent tumbang di Pilkades Bulukumba, inilah hasil lengkap dari 31 desa

Masa Jabatan Kepala Desa yang Ideal

Suriyandi Asbir mengatakan bahwa masa jabatan enam tahun sudah ideal.

"Dalam aturan sudah dijelaskan bahwa masa jabatan kepala desa yang ada sekarang adalah 6 tahun dan itu sudah sangat ideal untuk menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa," urainya.

Dia menekankan argumennya bahwa masa jabatan 6 tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak 2 periode adalah waktu yang sudah cukup lama.

"Bayangkan saja seorang kepala desa memerintah selama 18 tahun lamanya. Apakah hal tersebut masih kurang untuk melakukan perubahan dan berbuat di desa? 6 tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak dua periode sudah terlalu lama apalagi harus diperpanjang menjadi 9 tahun, artinya kepala desa dapat menjabat paling lama 27 tahun," tuturnya.

Halaman:

Editor: Alfian Nawawi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x