Mantan narapidana garong uang rakyat boleh jadi caleg pada Pemilu 2024

- 10 September 2022, 17:54 WIB
Ilustrasi garong uang rakyat
Ilustrasi garong uang rakyat /UNSPLASH/@fakurian

WartaBulukumba - Genderang Pemilu 2024 telah berbunyi bertalu-talu setelah ditabuh sejak jauh hari.

Perhelatan pesta demokrasi itu rupanya juga akan diramaikan oleh para mantan garong uang rakyat yang baru saja lepas dari penjara.

Setelah menghirup udara kebebasan para eks garong uang rakyat boleh ikut 'menari' di Pemilu 2024.

Baca Juga: 279 PPKD di Bulukumba diharap jadi garda terdepan suksesnya Pilkades

Sebuah aturan telah membolehkan mantan garong uang rakyat menjadi calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.

Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dinilai seolah membuka gerbang selebar-lebarnya bagi para mantan pelaku kejahatan untuk melenggang di kontestasi politik nasional.

Sebuah kesempatan emas bagi pelaku korupsi untuk untuk menjadi wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) lewat Pemilu 2024.

Baca Juga: Simulasi Pilpres 2024: Anies unggul saat berpasangan dengan Prabowo dan Puan

Aturan itu jelas termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terkhusus dalam Pasal 240.

Halaman:

Editor: Muhlis

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x