WartaBulukumba - Angka '9 tahun masa jabatan kepala desa' sedang menyedot perhatian publik di Tanah Air.
Dalam sebuah aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR Senayan Jakarta pada Selasa 17 Januari 2023 lalu, sejumlah kepala desa dari berbagai daerah menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Para kepala desa memiliki argumen bahwa masa jabatan enam tahun tidak cukup untuk membangun desa.
Baca Juga: 408 anggota PPS se-Kabupaten Bulukumba dilantik, ini rincian jumlahnya setiap kecamatan
Para kepala desa beralibi bahwa jika mereka diberikan waktu lebih lama memimpin desa mereka bisa lebih bekerja maksimal.
Salah satu intelektua muda Bulukumba, Suriyandi Asbir, melontarkan pendapat.
"Entah dari mana dan bagaimana tuntunan itu datang. Entah rumus apa dan konsep apa yang digunakan para kepala desa sehingga tuntutan 9 tahun masa jabatan kepala desa tersebut menyeruak ke permukaan," ungkapnya kepada WartaBulukumba.com pada Rabu, 23 Januari 2023.
Baca Juga: 27 anggota PPS se-Kecamatan Ujung Bulu Bulukumba siap sukseskan Pemilu 2024
Ketua DPK KNPI Kecamatan Bulukumpa ini juga mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo disebut-sebut setuju dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa.