Kepala desa minta masa jabatan 9 tahun, intelektual muda Bulukumba bereaksi keras

- 25 Januari 2023, 22:08 WIB
Demo kepala desa menuntut perpanjangan masa jabatan.
Demo kepala desa menuntut perpanjangan masa jabatan. /ANTARA FOTO/Rivan Awal

"Klaim tersebut disampaikan oleh politikus PDIP dan mantan anggota DPR yang dulu mendukung UU Desa, Budiman Sudjatmiko," ujarnya.

Bukan hanya Presiden, lanjut pegiat literasi di Bulukumba ini, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana serta Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar disebut-sebut juga setuju dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut.

Baca Juga: Wacana Pemilu 2024 pakai sistem proporsional tertutup, aktivis 98: 'Itu pembunuhan demokrasi'

"Di parlemen, ternyata suara setuju pun digaungkan dan disampaikan oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo dan Wakil Ketua MPR sekaligus anggota DPR dari PDIP, Ahmad Basarah," lanjutnya.

Suriyandi Asbir juga menyebutkan bahwa dari barisan ketua partai, ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto disebutkan juga mendukung bila masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 9 tahun.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 39 Ayat 1 dijelaskan bahwa lama masa jabatan kepala desa adalah enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Baca Juga: Poros 98 peringatkan upaya penyesatan demokrasi menjelang Pilpres 2024

Kepala desa pun dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak.

Kepala desa yang telah terpilih dan menjabat satu kali masa jabatan kemudian diberi kesempatan untuk mencalonkan kembali paling banyak dua periode.

Sementara itu, kepala desa yang telah menjabat sebanyak dua kali masa jabatan diberi kesempatan mencalonkan diri hanya untuk satu kali masa jabatan lagi.

Halaman:

Editor: Alfian Nawawi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x