DPMD Bulukumba harap Pilkades tidak dirusak oleh politik uang

- 10 Juli 2022, 10:31 WIB
Ilustrasi Pilkades.
Ilustrasi Pilkades. /Antara

"Kalau memang terbukti, bisa saja dianulir. Tergantung tingkat pelanggarannya dan apa yang sudah diputuskan oleh panitia Pilkades," katanya.

"Karena kita tidak masuk di kepanitiaan. Kita hanya pembinaan saja. Makanya sosialisasi harus dipermantap. Kita harap jangan ada politik uang," tambah mantan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan tersebut.

Baca Juga: Semangat masyarakat Bulukumba berkurban semakin tinggi pada Idul Adha 2022

Ia menerangkan, saat ini Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Pilkades sementara berproses di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

"Kemarin kita sudah kirim lagi perbaikannya. Insya Allah tahapan Pilkades kita mulai pertengahan atau minggu keempat bulan Juli 2022," kata Januaris.

Januaris lebih lanjut menyebut, hari-H Pilkades memungkinkan digelar pada akhir September atau awal Oktober 2022. Olehnya, jabatan Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) sekira 4 hingga 6 bulan sampai pelantikan Kades terpilih.

"Kita juga harap ke teman-teman Pj Kades untuk dapat melaksanakan tugas dengan baik, serta tidak berpihak ke mana-mana," ujarnya.

Sekadar diketahui, Peraturan Daerah (Perda) tentang Pilkades yaitu Perda Kabupaten Bulukumba Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian dan Masa Jabatan Kepala Desa.

Berikut daftar 31 Desa dari 8 Kecamatan di Kabupaten Bulukumba yang akan menggelar Pilkades serentak tahun 2022.

Kecamatan Gantarang
- Desa Barombong
- Desa Benteng Malewang
- Desa Bukit Tinggi
- Desa Bontoraja

Halaman:

Editor: Sri Ulfanita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah