Pimpinan DPR belum terima surat pergantian Azis Syamsuddin

- 28 September 2021, 05:10 WIB
Azis Syamsuddin, Pimpinan DPR Sekaligus Petinggi Golkar yang ditangkap KPK
Azis Syamsuddin, Pimpinan DPR Sekaligus Petinggi Golkar yang ditangkap KPK /Instagram,com/@azissyamsuddin_update

WartaBulukumba - Status tersangka pada Azis Syamsuddin tidak serta merta membuat kursinya sebagai Wakil Ketua DPR RI diisi pengganti.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan bahwa mekanisme pergantian pimpinan telah diatur lewat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Sejauh ini Dasco mengaku belum menerima surat Fraksi Golkar terkait nama pengganti Azis Syamsuddin.

Baca Juga: Gaduh wacana amandemen UUD 1945, Pakar: bisa sinyalemen presiden 3 periode

"Sampai dengan hari ini kita belum ada surat masuk dan biarkan itu berproses sesuai mekanisme yang ada di partai Golkar, kita yang di DPR nanti tinggal menunggu hasil dari mekanisme yang dilakukan oleh internal partai Golkar," ungkap Dasco dikutip dari PMJ News, Senin 27 September 2021.

Dasco juga menjelaskan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPR.

Pergantian sementara terhadap wakil pimpinan DPR merupakan hal biasa, tutur Dasco, pergantian biasa dilakukan saat pimpinan melalukan kunjungan ke luar negeri.

Baca Juga: Gegara mengkritik Anies Baswedan, Giring dibanjiri hujatan netizen

"Ini bukan baru kali pertama penugasan wewenang itu, karena kadang kadang ada pimpinan ke luar negeri. Ada yang kunker ke daerah mah itu biasanya tugas-tugasnya biasanya kemudiand disepakati di PLT-kan," tuturnya.

Halaman:

Editor: Sri Ulfanita

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah