Bawaslu berupaya mengadvokasi kelompok rentan dalam Pemilu Serentak 2024

- 20 Agustus 2021, 23:24 WIB
Gedung Bawaslu RI
Gedung Bawaslu RI /HUMAS BAWASLU RI/

WartaBulukumba - Perhelatan demokrasi di republik ini yakni Pemilu Serentak 2024 sedang dalam pematangan.

Meskipun begitu salah satu elemen masyarakat yakni kelompok rentan dikhawatirkan lagi-lagi tidak bisa memberikan hak pilih dalam Pemilu lantaran tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP). Hal ini selalu dialami masyarakat adat.

Padahal, syarat mutlak menyalurkan hak pilih yang diatur dalam undang-undang adalah memiliki KTP.

Baca Juga: ARMY kecewa, konser BTS 'Map of the Soul' dibatalkan oleh BigHit Music

Selain masyarakat adat, kelompok rentan lainnya adalah penyandang disabilitas.

Kerap kali mereka tidak dapat memberikan hak pilihnya ke tempat pemungutan suara (TPS) karena kurang tersedianya fasilitas yang ramah bagi penyandang disabilitas. Salah satu contohnya yakitu tidak ada akses untuk kursi roda

Beranjak dari pemikiran itulah Bawaslu mengadakan acara 'Diskusi Publik Persiapan Pengawasan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024'.

Baca Juga: TikToker dunia unggah mural di Bogor, apakah aparat akan menghapusnya juga?

Mengutip unggahan Bawaslu RI melalui akun Instagram resmi @bawasluri, Jumat 20 Agustus 2021, dalam forum diskusi tersebut, Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan inventarisir masalah menjadi fokus pengawasan Bawaslu jelang Pemilu 2024.

Dalam diskusi yang bertemakan Hak Pilih Masyarakat Rentan itu, Afif menjelaskan salah satu masalah yang masuk dalam inventarisir Bawaslu untuk Pemilu Serentak 2024 adalah keterpenuhan hak pemilih.

Halaman:

Editor: Muhlis

Sumber: Instagram @bawasluri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x