MK: Majelis Hakim pertimbangkan berkas Amicus Curiae

17 April 2024, 12:47 WIB
Tulisan Tangan Megawati dalam Dokumen Amicus Curiae ke MK, Simbol Perjuangan Raden Ajeng Kartini /Dok. ANTARA/Nadia Putri Rahmani/aa./

WartaBulukumba.Com - Di tengah tensi politik yang semakin menuju titik didih di seputar sidang sengketa hasil Pilpres 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) adalah panggung yang mengundang perhatian intens.

Fajar Laksono, sebagai Juru Bicara Mahkamah, mengungkapkan sebuah fenomena yang tidak biasa dalam sejarah peradilan konstitusi Indonesia.

Tahun ini, MK menerima jumlah permohonan Sahabat Pengadilan, atau Amicus Curiae, yang mencatatkan rekor tertinggi dibandingkan periode pemilihan presiden sebelumnya.

Baca Juga: Gonjang-ganjing Hak Angket DPR: Menakar kemungkinan pemakzulan Jokowi

Dilansir dari ANTARA pada Selasa, 17 April 2024, fenomena ini diungkapkan Fajar di kompleks MK, Jakarta, sebuah gedung yang menyimpan sejarah panjang upaa penegakan  keadilan konstitusional di Indonesia.

Dia menyoroti bahwa setiap berkas yang diajukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan ini akan diakumulasi dan ditimbang bersamaan dengan berbagai bukti yang telah dikumpulkan.

Hal ini menunjukkan betapa seriusnya MK dalam memastikan setiap sudut pandang dan argumen hukum terdengar dan dipertimbangkan.

Baca Juga: Apa itu Hak Angket, Hak Interpelasi, dan instrumen pengawasan lainnya di DPR?

Otoritas Hakim MK

"Otoritas hakim yang akan menentukan bagaimana posisi dari amicus curiae nantinya," ujar Fajar, menyiratkan bahwa keputusan akhir terletak pada interpretasi dan penilaian objektif para hakim terhadap setiap informasi yang disajikan.

Menariknya, pada hari yang sama, ada lima pihak yang mengajukan diri sebagai Sahabat Pengadilan.

Mereka adalah badan eksekutif mahasiswa dari fakultas hukum empat universitas terkemuka, Presiden Ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri, dan Yayasan Advokat Hak Konstitusional Indonesia.

Baca Juga: Investigasi Ciberity ungkap server Sirekap KPU berada di RRC, Singapura dan Prancis

Keikutsertaan figur seperti Megawati, yang tak hanya dikenal sebagai mantan presiden tetapi juga sebagai pemimpin Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, menambah dimensi politik yang kental dalam kasus yang sedang ditangani MK.

Dengan keputusan MK yang akan diumumkan pada tanggal 22 April 2024, MK masih membuka peluang bagi pihak-pihak yang ingin berpartisipasi sebagai Amicus Curiae.

Ini mencerminkan pendekatan yang inklusif dan terbuka, sesuai dengan semangat Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menekankan pada pentingnya hakim untuk menggali dan memahami nilai-nilai hukum dan keadilan yang berlaku dalam masyarakat.***

Editor: Nurfathana S

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler