Gonjang-ganjing Hak Angket DPR: Menakar kemungkinan pemakzulan Jokowi

25 Februari 2024, 19:53 WIB
Ilustrasi komposisi kekuatan di DPR / UMSU

WartaBulukumba.Com - Wacana Hak Angket hari ini dilingkari frasa-frasa panas di seputar isu Pemilu curang, usulan audit forensik sistem penghitungan KPU di Sirekap, hingga pemakzulan Jokowi.

Dalam wilayah aturan, penggunaan hak angket DPR dilakukan untuk penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas.

Dikutip dari Pedomantangerang.pikiran-rakyat.com, Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PDIP, Adian Napitupulu memastikan seluruh anggota Fraksi PDIP solid mendukung hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.

"Solid. Di fraksi solid," kata Adian Ganjar saat ditemui di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta, Jumat 23 Februari 2024.

Baca Juga: Benarkah Sirekap KPU sudah disetting sedemian rupa untuk memenangkan Prabowo-Gibran?

Langkah konstitusional

Adian menegaskan hak angket DPR merupakan langkah konstitusional untuk menyelidiki dugaan kecurangan.

Ia mengatakan, didorongnya hak angket adalah untuk membongkar dugaan kecurangan di Pemilu 2024.

"Yang ingin kami lakukan adalah membongkar seluruh permainan di belakang ini," tuturnya. Lebih lanjut, ia menyampaikan, langkah menggulirkan hak angket ini dianggap realitis lantaran di DPR RI tak ada konflik kepentingan keluarga seperti di MK.

Baca Juga: KPU diminta menghentikan proses penghitungan suara elektronik Sirekap

"Di mana prosesnya, yang bisa kita harapkan di hak angket karena di situ enggak ada pamannya," tandasnya.

Jika hak angket DPR diterima, maka dibentuk panitia khusus untuk melakukan penyelidikan. Panitia khusus ini harus melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna DPR paling lama 60 hari sejak dibentuknya panitia.

Wacana pengguliran hak interpelasi dan hak angket yang dimiliki oleh DPR untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu 2024, secara normatif, bisa dilakukan. Namun apakah upaya ini dapat memengaruhi hasil pemilu 2024 dan bahkan memakzulkan Presiden Joko Widodo, beberapa pengamat dan peneliti politik, pesimis melihat hal itu.

Baca Juga: Banyaknya kesalahan input data di Sirekap KPU mengguncang kepercayaan publik

Harus didukung people power

Dikutup dari BBC pada Kamis, Peneliti Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (PRP BRIN) Aisah Putri Budiatri ragu jika hak interpelasi dan hak angket dapat dituntaskan di sisa waktu masa jabatan DPR dan pemerintahan yang berakhir pada Oktober mendatang.

Selain itu, pengamat politik Universitas Indonesia, Cecep Hidayat melihat peta partai politik di parlemen jugs cenderung sulit untuk solid dalam melaksanakan hak interpelasi dan angket, di tengah lobi-lobi politik untuk berkoalisi yang kini tengah berjalan.

Sedangkan, peneliti politik Indopolling Network, Dewi Arum Nawang Wungu menilai upaya politik di DPR ini tak akan berhasil jika tidak ada dukungan dari kekuatan masyarakat (people power).

Sebelumnya wacana penggunaan hak interpelasi dan hak angket digulirkan oleh Ganjar Pranowo, capres dari Kubu 03.

 

Isu ini pun mendapatkan dukungan oleh Anies Baswedan, capres kubu 01 dan bahkan dipersilakan oleh Presiden Joko Widodo.

 

Ganjar Pranowo mendorong partai pengusungnya di DPR, yaitu PDI Perjuangan dan PPP, untuk mengajukan hak interpelasi hingga hak angket. Hal ini, katanya, bahkan telah disampaikan dalam rapat tim pemenangan pada Kamis pekan lalu.

"Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024," kata Ganjar.

Ganjar mengatakan hak angket menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu terkait dengan penyelenggaraan Pilpres 2024 yang diduga sarat dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Usulan penggunaan hak-hak ini kemungkinan akan dibahas pada pembukaan sidang DPR pada Maret mendatang.***

Editor: Nurfathana S

Tags

Terkini

Terpopuler