100 tokoh bahas kejahatan politik dalam Pilpres 2024, hak angket DPR dan wacana pemakzulan Jokowi

21 Februari 2024, 19:22 WIB
100 tokoh bahas kejahatan politik dalam Pilpres 2024, Hak Angket dan wacana pemakzulan Jokowi /Tangkapan layar YouTube/Refly Harun

WartaBulukumba.Com - Terus menderas dan memanas di ruang publik! Gaduh dugaan kuat kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam Pilpres 2024 disikapi sangat serius berbagai kalangan, terutama para tokoh.

Teranyar, 100 tokoh bahas kejahatan politik dalam Pilpres 2024, hak angket DPR dan wacana pemakzulan Jokowi.

Din Syamsuddin, mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, membacakan sebuah pernyataan yang didukung oleh 100 tokoh terkemuka. Pernyataan ini mendukung penggunaan hak angket oleh DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 dan menolak hasil Pilpres 2024.

Din menyatakan dukungan ini dalam konferensi pers di Jakarta Pusat pada 21 Februari 2024, yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Refly Harun.

Baca Juga: Dugaan kecurangan masif di Pilpres 2024, PDIP jalin komunikasi dengan kubu AMIN untuk bentuk tim khusus

Pilpres 2024 dinodai kecurangan terstruktur, sistematis dan masif

Menurut Din, Pilpres 2024 tercemar oleh kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif. Mewakili 100 tokoh tersebut, Din mengungkapkan tujuh indikasi kecurangan, termasuk masalah dalam daftar pemilih tetap yang melibatkan sekitar 54 juta pemilih, intimidasi terhadap rakyat, pengerahan aparatur pemerintah untuk mendukung pasangan calon nomor 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, serta pemberian bantuan sosial oleh Presiden Jokowi yang dinilai mengarahkan pemilih.

Pernyataan ini juga menyoroti pendukungan pemerintah kepada partai atau pasangan calon tertentu, pencoblosan dini untuk Paslon 2, penggelembungan suara, dan masalah pada sistem server KPU. Pernyataan ini ditandatangani oleh 135 tokoh, termasuk mantan Menteri Agama Fachrur Razi, mantan Danjen Kopassus Soenarko, dan Roy Suryo.

Din, yang juga merupakan mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, menekankan bahwa tujuan hak angket adalah untuk menegakkan demokrasi berdasarkan hukum.

Baca Juga: Presiden PKS meminta penyelenggara Pemilu 2024 bertindak profesional

7 poin indikasi kecurangan

"Dari hasil penggunaan hak angket tadi, kami mendukung setiap penegakan konsekuensi hukum atas para pelaku pelanggaran termasuk jika berakibat pada pemakzulan Presiden," kata Din. Din Syamsuddin menilai Pilpres 2024 dinodai kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Mewakili ke-100 tokoh, Din menyampaikan tujuh poin indikasi kecurangan sebagai berikut.

1. Adanya daftar pemilih tetap/DPT bermasalah melibatkan sekitar 54 juta pemilih (seperti yang diajukan oleh pihak tertentu ke KPU) yang tidak diselesaikan dengan baik.

2. 100 tokoh menilai terjadi berbagai bentuk intimidasi, tekanan bahkan ancaman terhadap rakyat, dan pengerahan aparat pemerintahan untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

3. Pemberian bantuan sosial (bansos) menjelang hari pencoblosan oleh Presiden Jokowi yang dinilai mengarahkan pemilih untuk mendukung Prabowo-Gibran.

Baca Juga: Terkait peran Presiden Jokowi di Pilpres 2024, media internasional sorot kekhawatiran rakyat sipil Indonesia

4. Presiden dan jajarannya dinilai berpihak mendukung partai tertentu dan/atau paslon nomor urut 2.

5. Pencoblosan dini untuk Paslon 2 di beberapa tempat, di dalam maupun di luar negeri 

6. 100 tokoh menilai ada penggelembungan perolehan suara untuk kemenangan paslon nomor urut 2 sehingga perolehan suaranya melebihi jumlah pemilih di banyak Tempat Pemungutan Suara (TPS).

7. 100 tokoh juga mempersoalkan sistem server KPU dalam memproses penghitungan suara Pilpres 2024.

Pernyataan bersama ini ditandatangani oleh 135 tokoh, termasuk eks Menteri Agama Fachrur Razi, eks Danjen Kopassus Soenarko, dan Roy Suryo.

Ia menegaskan bahwa 100 tokoh mendukung penerapan konsekuensi hukum terhadap pelanggaran pemilu, termasuk pemakzulan Presiden Joko Widodo jika terbukti bersalah.

Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo, sebelumnya telah mengusulkan hak angket DPR. Ganjar menekankan bahwa dukungan dari partai pengusung Anies-Muhaimin penting untuk memastikan hak angket mendapat dukungan mayoritas di parlemen.***

Editor: Nurfathana S

Tags

Terkini

Terpopuler