Syarat, alur pendataan dan cara cek data non ASN 2024

- 21 Maret 2024, 00:07 WIB
Ilustrasi pendataan non ASN 2024 - Syarat, alur pendataan dan cara cek data non ASN 2024
Ilustrasi pendataan non ASN 2024 - Syarat, alur pendataan dan cara cek data non ASN 2024 /unplash/Cristine Hume

WartaBulukumba.Com - Para tenaga non ASN merupakan bagian integral dari struktur pegawai di berbagai instansi pemerintah di Indonesia.

Mereka terdiri dari dua kelompok utama, yaitu Tenaga Honorer (THK-II) yang terdaftar dalam Database Nasional Badan Kepegawaian Negara, dan Pegawai non ASN yang telah bekerja pada berbagai instansi pemerintah.

Apa saja syarat, alur pendataan dan cara cek data non ASN 2024? Simak artikel ini dengan tuntas.

Baca Juga: Pendataan non ASN 2024: Simak tata cara pendaftaran dan cek data non PNS di laman BKN

Apakah Tenaga Non ASN Wajib Membuat Akun?

Dikutip dari laman resmi BKN di Bkn.go.id, membuat akun dalam sistem pendataan adalah suatu keharusan bagi Tenaga Non ASN.

Hal ini bertujuan sebagai bentuk konfirmasi dan monitoring terhadap data mereka. Dengan memiliki akun, mereka dapat memastikan bahwa data mereka tercatat dengan benar dan terpantau dengan baik oleh pihak yang berwenang.

Baca Juga: Cara cek data non ASN di BKN: Memetakan tenaga pelayanan publik non PNS se-Indonesia

Apa Saja Syarat Pendataan Tenaga Non ASN 2024?

Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam pendataan Tenaga Non ASN:

Masih Aktif Bekerja di Instansi Pendaftar Non ASN

Tenaga Non ASN yang akan didata haruslah masih aktif bekerja di instansi yang bersangkutan.

Baca Juga: Cara cek data non ASN di BKN: Sebuah langkah menuju transformasi kepegawaian di Indonesia

Menerima Honorarium dengan Mekanisme Pembayaran Langsung

Mereka harus menerima honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

Diangkat Paling Rendah oleh Pimpinan Unit Kerja

Diangkat oleh pimpinan unit kerja, walaupun dalam posisi paling rendah di antara jabatan yang tersedia.

Semua persyaratan tersebut harus dipenuhi dalam proses pendataan Tenaga Non ASN untuk memastikan keakuratan dan keabsahan data yang tercatat.

Alur Pendataan

Berikut adalah alur pendataan non-ASN 2024:

  • Admin instansi mendaftarkan data pegawai.
  • Instansi melakukan verifikasi dan validasi data pegawai non-ASN yang didaftarkan.
  • Pegawai membuat akun pendataan non ASN di laman BKN.
  • Pegawai melakukan registrasi untuk memonitor dan mengkonfirmasi riwayat kerja masing-masing sebagai pegawai non-ASN.
  • Tenaga non-ASN dapat mencetak hasil resume berupa Kartu Pendataan Non-ASN.

Berikut adalah cara cek data non ASN 2024:

  1. Kunjungi laman https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman.
    Pilih “Instansi” yang sesuai.
    Klik “Pengumuman”.
    Akan muncul halaman berisi “Daftar Pegawai Non ASN”.

Cara mengecek data non ASN juga dapat dilakukan melalui koordinasi dengan unit pengelola kepegawaian tempat Anda bekerja saat ini (Biro SDM/BKD/BKPSDM).***

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x