Berapa gaji PPPK guru dan non guru? Ini rinciannya

- 15 Desember 2023, 17:25 WIB
Ilustrasi gaji PPPK - Berapa gaji PPPK guru dan non guru? Ini rinciannya
Ilustrasi gaji PPPK - Berapa gaji PPPK guru dan non guru? Ini rinciannya /Pexels

Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Baca Juga: Sah! MUI keluarkan fatwa haram produk pendukung agresi penjajah 'Israel'

Segera cek pengumuman kelulusan PPPK 2023

Segera cek pengumuman kelulusan PPPK 2023 di laman SSCASN. Selain gaji, PPPK juga memiliki berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, dan lainnya.

Saatnya melangkah ke laman resmi di Sscasn.bkn.go.id untuk menggali informasi, mengulas peluang, dan merangkai masa depan yang tercermin dalam angka dan harapan. Jika pengumuman belum tersedia, pantaulah situs tersebut untuk kabar terupdate.

Dalam setiap nominal yang tertera, tersemat keidupan, pengharapan, dan keinginan untuk membangun masa depan yang lebih cerah bagi setiap insan PPPK.

Baca Juga: Pernyataan sikap Forum Pemred PRMN: 'Kami menyebutnya penjajah dan genosida'

Portal resmi Sscasn.bkn.go.id menjadi saksi bagi mereka yang tengah menanti pengumuman kelulusan PPPK 2023 yang berbatas pada hari ini Jumat, 15 Desember 2023. Dalam ketidakpastian, harapan dan kecemasan jelas bergelayut, harus menjadi alasan untuk memantau setiap perubahan di sana.

Daftar gaji PPPK 2023 bukan sekadar deretan angka, melainkan sebuah wujud penghargaan dan perhatian negara pada para garda terdepan pembangunan. Kesejahteraan mereka adalah cermin dari keadilan yang terus diupayakan, melekat di balik setiap nominal yang tertera dalam PP tersebut.

Halaman:

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah