Sah! MUI keluarkan fatwa haram produk pendukung agresi penjajah 'Israel'

- 11 November 2023, 11:57 WIB
MUI keluarkan fatwa haram produk pendukung agresi penjajah 'Israel'
MUI keluarkan fatwa haram produk pendukung agresi penjajah 'Israel' /Antara

WartaBulukumba.Com - Mulai detik-detik setelah dibacakannya MUI keluarkan fatwa haram produk pendukung agresi Zionis 'Israel' maka seluruh rakyat Indonesia wajib mengeluarkan produk-ptoduk dimaksud dari list belanjaan sehari-hari.

Tindakan keji Zionis penjajah 'Israel' ke Gaza telah memicu gelombang keras resistensi secara global. Indonesia juga ada di barisan itu sejak lama, dalam mendukung kemerdekaan Palestina dan mengecam segala tindakan biadab Zionis.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa haram secara tegas, memutuskan bahwa membeli produk dari produsen yang mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram.

Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan bahwa fatwa ini adalah bentuk komitmen dukungan terhadap perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina, serta perlawanan terhadap agresi Israel yang mengancam kemanusiaan.

Baca Juga: Aksi Bela Palestina di Monas diikuti 2 juta orang! Retno Marsudi hingga Anies Baswedan berorasi

Diwartakan Antara pada Jumat, 10 November 2023, dalam konferensi pers di Jakarta, Niam menekankan, "Mendukung pihak yang secara nyata mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang mendukung agresi Israel, hukumnya haram."

Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 secara tegas menyatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina dari agresi penjajah 'Israel' adalah hukum yang wajib. Dukungan tersebut termasuk mendistribusikan zakat, infaq, dan sedekah untuk mendukung perjuangan rakyat Palestina.

Niam menjelaskan, "Pada dasarnya, dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik di sekitar muzakki. Namun, dalam keadaan darurat atau kebutuhan mendesak, dana zakat dapat didistribusikan untuk perjuangan Palestina."

Fatwa juga menegaskan bahwa mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel, baik langsung maupun tidak langsung, hukumnya haram.

Halaman:

Editor: Nurfathana S

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x