MKMK menemukan 11 persoalan dalam laporan pelanggaran kode etik MK

- 7 November 2023, 13:11 WIB
 Arsip foto - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie berjalan menuju Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Jumat, 3 November 2023.
Arsip foto - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie berjalan menuju Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Jumat, 3 November 2023. /ANTARA FOTO/Galih Pradipta/

Jimly berharap bahwa putusan MKMK dapat memberikan solusi terbaik bagi demokrasi di Indonesia dan memastikan bahwa keputusan tersebut akan adil dan berkeadilan.

MKMK Menemukan 11 Persoalan

Menurut Jimly, MKMK setidaknya menemukan 11 persoalan yang dilaporkan. Pertama, soal hakim yang tidak mengundurkan diri dari perkara yang ada hubungan keluarga di dalamnya.

Baca Juga: Boikot produk Israel adalah kesempatan memperkuat industri lokal

Kedua, lanjut dia, hakim konstitusi juga dilaporkan karena berbicara di ruang publik terkait dengan substansi materi perkara yang sedang diperiksa.

Ketiga, hakim mengungkapkan dissenting opinion atau perbedaan pendapat terkait dengan substansi materi perkara yang sedang diperiksa dengan membubuhkan keluh kesah internal.

Keempat, hakim konstitusi dianggap melanggar kode etik karena membicarakan permasalahan internal kepada pihak luar sehingga dapat menimbulkan ketidakpercayaan pada MK.

Kelima, dilaporkan karena dinilai melanggar prosedur registrasi yang diduga atas perintah Ketua MK Anwar Usman. Keenam, laporan soal pembentukan MKMK yang dianggap lambat, padahal sudah diperintahkan oleh undang-undang.

Ketujuh, laporan soal mekanisme pengambilan keputusan yang dinilai kacau.

Kedelapan, dianggap dijadikan alat politik praktis.

Kesembilan, dilaporkan karena permasalahan internal dinilai bocor dan diketahui oleh pihak luar.

Halaman:

Editor: Nurfathana S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah