MKMK menemukan 11 persoalan dalam laporan pelanggaran kode etik MK

- 7 November 2023, 13:11 WIB
 Arsip foto - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie berjalan menuju Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Jumat, 3 November 2023.
Arsip foto - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie berjalan menuju Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Jumat, 3 November 2023. /ANTARA FOTO/Galih Pradipta/

WartaBulukumba.Com - Mata publik sedang tertuju pada MKMK. Putusan sedang dinanti terkait dugaan pelanggaran kode etik MK.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan mengumumkan hasil dari penyelidikan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden pada hari Selasa petang.

Informasi ini disampaikan oleh Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK, Fajar Laksono, kepada ANTARA di Jakarta pada hari Selasa. Penyelidikan MKMK telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 21 laporan yang masuk. Proses pemeriksaan dimulai dengan rapat klarifikasi pada hari Kamis, 26 Oktober, dan berakhir dengan sidang terbuka pada Jumat, 3 November.

Baca Juga: Hanya Bulan Sabit Merah bisa masuk Gaza: Bantuan kemanusiaan Indonesia akan transit dulu di Mesir

Pemeriksaan terhadap hakim konstitusi yang dilaporkan juga telah selesai, berlangsung dari Selasa, 31 Oktober, hingga Jumat, 3 November. Setiap hakim konstitusi diperiksa satu kali, kecuali Ketua MK Anwar Usman yang diperiksa dua kali karena menerima laporan terbanyak.

Jimly Asshiddiqie, Ketua MKMK, menyatakan bahwa semua bukti terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh MK telah terkumpul dengan baik, termasuk keterangan saksi dan ahli. Jimly mengungkapkan keyakinannya bahwa membuktikan pelanggaran tersebut tidak sulit.

Jimly juga menekankan bahwa putusan MKMK akan memengaruhi proses pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden. Ia mengundang semua pihak untuk memahami secara seksama putusan yang akan diumumkan, terutama dalam konteks pengaruhnya terhadap putusan MK yang akan memengaruhi pendaftaran calon presiden dan wakil presiden.

Baca Juga: Sempat gagal berkali-kali akhirnya Kemlu RI berhasil evakuasi empat WNI dari Gaza

Jimly menyebutkan bahwa MKMK telah mengidentifikasi sebelas masalah yang dilaporkan terkait dengan kode etik hakim konstitusi. Ini termasuk masalah seperti keterlibatan hakim dalam perkara yang melibatkan anggota keluarga, penyampaian pendapat di ruang publik, dan prosedur registrasi.

Halaman:

Editor: Nurfathana S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x