PPPK akan mendapatkan uang pensiunan berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023

- 3 November 2023, 21:57 WIB
Ilustrasi PPPK - PPPK akan mendapatkan uang pensiunan berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023
Ilustrasi PPPK - PPPK akan mendapatkan uang pensiunan berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 //Tangkapan layar Instagram.com/@guru_cantik

WartaBulukumba.Com - Di masa pensiun, tentu saja usia tak lagi muda, namun matahari niscaya akan setia menyambangi setiap pagi, di antara aroma kopi atau pun teh yang menguar. Masa pensiun dengan uang pensiunan yang dinikmati ASN, benarkah juga nanti bisa dinikmati PPPK?

 

Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau UU ASN.

Keputusan ini diambil setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani UU ASN pada 31 Oktober 2023. Keputusan serupa juga dikeluarkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada tanggal yang sama, yaitu 31 Oktober 2023. UU ASN ini secara resmi menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Sebagai sebuah gebrakan hukum, UU ASN ini resmi menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga: Hari Akseptor Sedunia 2023: Bulukumba diganjar dua penghargaan Nasional

Kesetaraan Hak antara ASN dan PPPK

Salah satu poin penting yang muncul adalah kesetaraan hak antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebelumnya, PPPK tidak memiliki jaminan pensiun, tetapi sekarang, mereka juga akan menikmati manfaat ini, mengakhiri ketimpangan yang telah lama ada.

Dalam Ketentuan Umum UU ASN, ada pernyataan bahwa Pegawai ASN mencakup PNS, ASN, dan PPPK. Pasal 21 ayat 1 UU ASN menegaskan hak pegawai ASN untuk menerima penghargaan dan pengakuan, baik dalam bentuk materiel maupun nonmateriel.

Penghargaan dan pengakuan ini terdiri dari tujuh elemen yang meliputi motivasi, tunjangan, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum. Ini merupakan langkah positif untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai ASN.

Baca Juga: Refleksi poling online PRMN: Puaskah rakyat terhadap kinerja Pemerintahan Jokowi memberantas korupsi?

Aspek Jaminan Sosial dan Kriteria

Dalam bagian jaminan sosial, UU ASN mengatur berbagai aspek jaminan, seperti kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan hari tua.

Pensiun dan jaminan hari tua akan dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja, dengan sumber pembiayaan dari pemerintah dan iuran yang dibayarkan oleh Pegawai ASN.

Rincian lebih lanjut mengenai jaminan ini akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

Baca Juga: Imbauan agar rakyat mengonsumsi ubi pertanda kegagalan fatal pemerintah

Kriteria PPPK yang berhak mendapatkan uang pensiun juga dijelaskan dalam UU ASN. Hal ini mencakup pegawai yang telah mencapai batas usia pensiun, masa kontrak yang berakhir, meninggal dunia, mengalami uzur (disabilitas yang membuat pegawai tidak dapat bekerja), atau ketentuan lain dalam peraturan perundang-undangan.

Besarnya manfaat jaminan pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) akan ditentukan berdasarkan berbagai faktor, termasuk jumlah iuran yang telah dibayarkan selama masa kerja. Selain itu, manfaat ini juga dapat diberikan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kesempatan untuk menyesuaikan manfaat ini oleh Presiden, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, menunjukkan fleksibilitas dalam menghadapi dinamika ekonomi negara.

UU ASN tahun 2023 adalah langkah maju yang signifikan dalam meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pegawai ASN dan PPPK.

Kesetaraan hak, jaminan pensiun, dan penghargaan bagi pegawai ASN adalah langkah penting dalam membangun sistem aparatur sipil negara yang lebih inklusif dan adil. Seiring berjalannya waktu, pelaksanaan UU ASN ini akan menjadi penanda penting dalam pembangunan Indonesia.

Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran-Rakyat.Com berjudul "Kriteria PPPK yang Mendapatkan Uang Pensiunan Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023".***

Editor: Nurfathana S

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah