PPPK akan mendapatkan uang pensiunan berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023

- 3 November 2023, 21:57 WIB
Ilustrasi PPPK - PPPK akan mendapatkan uang pensiunan berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023
Ilustrasi PPPK - PPPK akan mendapatkan uang pensiunan berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 //Tangkapan layar Instagram.com/@guru_cantik

Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran-Rakyat.Com berjudul "Kriteria PPPK yang Mendapatkan Uang Pensiunan Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023".***

Halaman:

Editor: Nurfathana S

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah