Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran-Rakyat.Com berjudul "Kriteria PPPK yang Mendapatkan Uang Pensiunan Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023".***
Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran-Rakyat.Com berjudul "Kriteria PPPK yang Mendapatkan Uang Pensiunan Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023".***
Editor: Nurfathana S
Sumber: Pikiran Rakyat