Aspek Jaminan Sosial dan Kriteria
Dalam bagian jaminan sosial, UU ASN mengatur berbagai aspek jaminan, seperti kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan hari tua.
Pensiun dan jaminan hari tua akan dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja, dengan sumber pembiayaan dari pemerintah dan iuran yang dibayarkan oleh Pegawai ASN.
Rincian lebih lanjut mengenai jaminan ini akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).
Baca Juga: Imbauan agar rakyat mengonsumsi ubi pertanda kegagalan fatal pemerintah
Kriteria PPPK yang berhak mendapatkan uang pensiun juga dijelaskan dalam UU ASN. Hal ini mencakup pegawai yang telah mencapai batas usia pensiun, masa kontrak yang berakhir, meninggal dunia, mengalami uzur (disabilitas yang membuat pegawai tidak dapat bekerja), atau ketentuan lain dalam peraturan perundang-undangan.
Besarnya manfaat jaminan pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) akan ditentukan berdasarkan berbagai faktor, termasuk jumlah iuran yang telah dibayarkan selama masa kerja. Selain itu, manfaat ini juga dapat diberikan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kesempatan untuk menyesuaikan manfaat ini oleh Presiden, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, menunjukkan fleksibilitas dalam menghadapi dinamika ekonomi negara.
UU ASN tahun 2023 adalah langkah maju yang signifikan dalam meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pegawai ASN dan PPPK.
Kesetaraan hak, jaminan pensiun, dan penghargaan bagi pegawai ASN adalah langkah penting dalam membangun sistem aparatur sipil negara yang lebih inklusif dan adil. Seiring berjalannya waktu, pelaksanaan UU ASN ini akan menjadi penanda penting dalam pembangunan Indonesia.