Kemenag tegaskan tidak punya kewenangan terhadap Visa Haji Mujamalah

- 5 Juli 2022, 09:30 WIB
Ilustrasi ibadah haji - Kemenag tegaskan tidak punya kewenangan terhadap Visa Haji Mujamalah
Ilustrasi ibadah haji - Kemenag tegaskan tidak punya kewenangan terhadap Visa Haji Mujamalah /unsplash.com

WartaBulukumba - Tidak semua pernak pernik regulasi dan tata kelola ibadah haji di Tanah Suci Mekah menjadi domain Kemenag.

Salah satu yang yang tidak masuk kewenangan Kementerian Agama yakni Visa Haji Mujamalah.

Kemenag hanya memiliki kewenangan terhadap pengelolaan visa haji kuota Indonesia yang mencakup visa kuota haji reguler dan visa kuota haji khusus.

Baca Juga: Kapitan Pattimura punya nama asli Ahmad Lusi?

Hal itu ditegaskan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief.

Hilman membeberkan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa visa haji Indonesia terbagi menjadi dua yakni visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

"Sesuai Undang-Undang Kementerian Agama tidak mengelola visa haji mujamalah. Hanya visa haji kuota Indonesia," jelas Hilman di Kota Suci Mekah, dikutip dari PMJ News pada Senin, 4 Juli 2022.

Baca Juga: Airlangga Hartarto: 'Covid-19 belum berakhir'

Visa Haji Mujamalah merupakan salah satu kebijakan yang diterapkan Pemerintah Arab Saudi.

Visa Haji Mujamalah digunakan untuk menjamu atau mengundang mitra Saudi untuk kepentingan diplomatik dan lain-lain.

"Karena sifatnya adalah undangan raja, pengelolaan visa tersebut di bawah kewenangan langsung Kedutaan Besar Arab Saudi," sambung Hilman menjelaskan.

Sementara berkenaan teknis keberangkatannya, menurut Hilman, pemegang visa mujamalah harus berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Baca Juga: PPKM di luar Jawa-Bali kembali diperpanjang sampai 1 Agustus

Ayat (2) pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur bahwa warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK.

"Ketentuan ini dimaksudkan agar proses pemberangkatan setiap WNI yang akan menunaikan ibadah haji tercatat. Di samping itu, pihak penyelenggara yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah PIHK," jelasnya lagi.

"Ayat (3) pasal 18 mengatur bahwa PIHK yang memberangkatkan WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri,” pungkasnya.***

Editor: Nurfathana S

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah