Makna-makna tersebut antara lain, menyelesaikan problem atau kesulitan atau meluruskan benang kusut atau mencairkan yang membeku atau melepaskan ikatan yang membelenggu.
Hal ini dimungkinkan jika para pelaku menginginkan halal bihalal sebagai instrumen silaturahim untuk saling maaf-memaafkan sehingga seseorang menemukan hakikat Idul Fitri.
Lalu tinjauan Qur’ani, halal yang dituntut adalah halal yang thayyib, yang baik lagi menyenangkan.
Dari semua penjelasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa halalbihalal menuntut pelaku yang terlibat di dalamnya agar menyambung hubungan yang putus, mewujudkan keharmonisan dari sebuah konflik, dan berbuat baik secara berkelanjutan.
Pesan yang berupaya diwujudkan Kiai Wahab Chasbullah melalui tradisi halal bihalal lebih dari sekadar saling memaafkan, tetapi mampu menciptakan kondisi di mana persatuan di antar-anak bangsa tercipta untuk peneguhan negara.***
Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di SuaraMerdeka.com berjudul "Mengenal Sejarah Halalbihalal yang Digagas KH Abdul Wahab Chasbullah".***