Pemprov DKI Jakarta tegas melarang bar jual miras selama Ramadhan

- 3 April 2022, 21:06 WIB
Ilustrasi bar
Ilustrasi bar /Husni habib /Pixabay

WartaBulukumba - Tidak ada alkohol, tidak ada miras! Bulan suci umat Muslim yang sangat dihormati yakni Ramadhan harus bebas dari percikan dan aromanya.

Regulasi teranyar itu berlaku di ibu kota negara, DKI Jakarta. Sasarannya menarget tempat hiburan malam yang identik dengan alkohol.

Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan penegasan melarang unit usaha bar atau tempat minum menjual minuman keras selama bulan suci Ramadhan 1443 Hijriyah. 

Baca Juga: The Minister of Religion's Ramadhan Message: Strengthen solidarity, clean human residues

Dilansir WartaBulukumba.com dari PMJ News pada Ahad, 3 April 2022, aturan tersebut termaktub dalam Surat Edaran (SE) e-0001/SE/2022 Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M.

"Jenis usaha Bar atau Rumah Minum yang berdiri sendiri dan yang menjadi fasilitas usaha karaoke, Pub atau Musik Hidup tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol pada bulan Ramadhan. Kecuali diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang empat," demikian tulis Surat Edaran yang bertanda tangan Kadisparekraf DKI Jakarta Andhika Permata dikutip pada Ahad, 3 Maret 2022.

Andhika pun tidak segan segan memberikan sanksi administratif sesuai Pasal 98 dan 102 Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan serta pasal 52 ayat (2) Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. 

Baca Juga: Kelangkaan solar bersubsidi, La Nyalla Mattalitti tuding penetapan kuota BPH Migas yang salah

1. Setiap pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan dalam Pasal 37 ayat (1), Pasal 38 ayat (2), Pasal 39, Pasal 43 dan Pasal 46 ayat (1) dikenai sanksi administratif.

Halaman:

Editor: Muhlis

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x