Gaduh soal aturan baru Menag Yaqut terkait volume azan, Imam Shamsi Ali angkat bicara

- 24 Februari 2022, 07:08 WIB
Imam Shamsi Ali
Imam Shamsi Ali /Instagram.com/@imamshamsiali
Peraturan terbaru Menag termaktub dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
 
Gus Yaqut menjelaskan, penggunaan pengeras suara di masjid bertujuan sebagai salah satu media syiar Islam di masyarakat.
 
Kendati demikian, Gus Yaqut menekankan pentingnya merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
 
"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," kata Menag Gus Yaqut pada Senin, 21 Februari 2022 dikutip Pikiran-rakyat.com dari laman resmi Kemenag.
 
Terbitnya surat edaran tersebut ditanggapi secara beragam.
 
Para pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di Bukittinggi, Sumatera Barat mengaku tidak terpengaruh dengan keluarnya surat edaran tersebut.

Alasannya, surat edaran itu hanya bersifat mengatur, bukan melarang penggunaan pengeras suara. Masjid dan mushola di Bukittinggi tetap menggunakan pengeras suara dalam aktivitas ibadah sehari-hari.

Ditakik dari SeputarTangsel.com yang melansir Harian Haluan pada Rabu, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bukittinggi, Heru Tri Astanawa mengatakan, secara kelembagaan, DMI Kota Bukittinggi akan mengikuti arahan dari DMI pusat.

"Sejauh ini, DMI di pusat masih mendukung Surat Edaran yang dikeluarkan Menteri Agama Republik Indonesia," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Alfian Nawawi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah