Ada wacana masuk ke Kementerian, begini reaksi Polri

- 4 Januari 2022, 06:00 WIB
Juru Bicara Divisi Humas Polri, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Juru Bicara Divisi Humas Polri, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. /PMJ News

WartaBulukumba - Ruang publik lagi 'berisik, sebuah usulan dilontarkan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Agus Widjojo.

Ia memberi usulan Korps Bhayangkara ditempatkan di bawah Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional.

Polri memberikan jawaban untuk menanggapi usulan tersebut.

Baca Juga: Situasi terkendali, PPKM luar Jawa-Bali diperpanjang

"Polri dalam hal ini masih pada koridor amanah Undang Undang," ujar Juru Bicara Divisi Humas Polri, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, ditakik WartaBulukumba.com dari PMJ News pada Senin, 3 Desember 2022.

Trunoyudo memastikan Polri menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. Amanah tersebut menjadi acuan kerja Polri.

"Sebagaimana amanah Undang-Undang Dasar, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 ini tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Artinya Polri saat ini bekerja mendasari pada amanah undang-undang," ujarnya.

Baca Juga: Ada kriteria penerima dan jenis vaksin booster di berdasarkan keputusan Presiden Jokowi

Diberitakan sebelumnya, Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD memastikan pemerintah tidak pernah mendiskusikan, apalagi mengagendakan usulan Polri masuk dalam kementerian.

Halaman:

Editor: Muhlis

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah