Ada kriteria penerima dan jenis vaksin booster di Indonesia berdasarkan keputusan Presiden Jokowi

- 3 Januari 2022, 21:00 WIB
Ilustrasi  vaksin booster.
Ilustrasi vaksin booster. /Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

WartaBulukumba - Pagebluk versus vaksin, Indonesia memasuki masa pemberian vaksin booster.

Khusus vaksin bosster untuk masyarakat umum dimulai pada 12 Januari 2022.

Berdasarkan keputusan Presiden Jokowi, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat melaksanakan vaksinasi booster.

Baca Juga: Gunung Merapi luncurkan lava pijar

Dilansir WartaBulukumba.com dari PMJ News, Senin 3 Januari 2022, Menkes Budi Gunadi sadikin menjelaskan persyaratan tersebut.

Pertama, vaksinasi booster ini diberikan ke golongan dewasa di atas 18 tahun sesuai dengan rekomendasi WHO.

Budi pun mengatakan, tidak semua kabupaten dan kota dapat melaksanakan vaksinasi booster ini.

Baca Juga: RSDC Wisma Atlet rawat 825 pasien Covid-19

Hanya kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria, yakni 70 persen masyarakatnya sudah mendapatkan suntikan vaksin dosis pertama dan 60 persen untuk dosis kedua.

Halaman:

Editor: Muhlis

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah