WartaBulukumba - Awal tahun baru masehi menjelang datang, perbedaan suasana Nataru akan dipenagruhi sebuah regulasi.
Sebuah kebijakan turun sebagai upaya antisipasi membendung lonjakan kasus Covid-19.
Penerapan PPKM Level 3 akan bergulir dalam rentang tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Baca Juga: Muncul seruan jihad terhadap Densus 88, Mahfud MD minta polisi tangkap penggagasnya
Selama masa pemberlakuan ada sejumlah aturan yang akan diperketat.
"Kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak," ujar Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy beberapa waktu lalu.
Berikut beberapa poin penting aturan yang akan diterapkan saat PPKM Level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru.
Baca Juga: Luhut sebut Sirkuit Mandalika sudah layak untuk Formula 1
1. Dilarang pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar.