10 aturan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru 2022, salah satunya dilarang pulkam

- 23 November 2021, 09:00 WIB
Pemerintah siapkan 10 Aturan PPKM Level 3, Berlaku saat libur Nataru di seluruh Indonesia pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Pemerintah siapkan 10 Aturan PPKM Level 3, Berlaku saat libur Nataru di seluruh Indonesia pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. /Dok. PMJ News

WartaBulukumba - Awal tahun baru masehi menjelang datang, perbedaan suasana Nataru akan dipenagruhi sebuah regulasi.

Sebuah kebijakan turun sebagai upaya antisipasi membendung lonjakan kasus Covid-19.

Penerapan PPKM Level 3 akan bergulir dalam rentang tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca Juga: Muncul seruan jihad terhadap Densus 88, Mahfud MD minta polisi tangkap penggagasnya

Selama masa pemberlakuan ada sejumlah aturan yang akan diperketat.

"Kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak," ujar Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy beberapa waktu lalu.

Berikut beberapa poin penting aturan yang akan diterapkan saat PPKM Level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga: Luhut sebut Sirkuit Mandalika sudah layak untuk Formula 1

1. Dilarang pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar.

Halaman:

Editor: Muhlis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah