Baca Juga: Pesawat TNI AU evakuasi WNI dan WNA dari Afghanistan
Permasalahan pertama, tidak ada beban impor kepada Pelaku Usaha untuk produk test kit dan reagen laboratorium.
Akibatnya mempengaruhi komponen dalam menyusun tarif PCR. Di lain sisi publik tidak pernah diberikan informasi mengenai apa saja komponen pembentuk harga dalam kegiatan tarif pemeriksaan PCR.
Permasalahan kedua, ICW menemukan bahwa rentang harga reagen PCR yang selama ini dibeli oleh Pelaku Usaha senilai Rp180.000 hingga Rp375.000.
Sedikitnya terdapat enam merk reagen PCR yang beredar di Indonesia sejak 2020, yaitu Intron, SD Biosensor, Toyobo, Kogene, Sansure, dan Liverifer.
Baca Juga: Bawaslu berupaya mengadvokasi kelompok rentan dalam Pemilu Serentak 2024
Teranyar, Kemenkes menyatakan telah menurunkan biaya pemeriksaan tes RT-PCR Covid-19.
Batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab yang ditentukan adalah sebesar Rp495.000 untuk di Pulau Jawa dan Bali, dan Rp525.000 di luar Pulau Jawa dan Bali.
Adapun aturan batas tarif tertinggi RT-PCR tersebut berlaku bagi pemeriksaan mandiri yang dilakukan masyarakat. Sedangkan tes PCR untuk keperluan testing dan tracing kasus Covid-19, sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
Tarif baru ini mulai berlaku sejak Selasa 17 Agustus 2021, dan tidak hanya berlaku di rumah sakit saja.