Kemenag terbitkan aturan, Salat Idul Fitri 1442 H di zona merah cukup di rumah saja

- 6 Mei 2021, 22:19 WIB
Ilustrasi Idul Fitri.
Ilustrasi Idul Fitri. /Chattrapal (Shitij) Singh/ Pexels.com/ Chattrapal (Shitij) Singh

Keenam, silaturahim dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House/Halal Bihalai di lingkungan kantor atau komunitas;

Ketujuh, dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif COVID, adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah, maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.***

Halaman:

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x