Kemenag terbitkan aturan, Salat Idul Fitri 1442 H di zona merah cukup di rumah saja

- 6 Mei 2021, 22:19 WIB
Ilustrasi Idul Fitri.
Ilustrasi Idul Fitri. /Chattrapal (Shitij) Singh/ Pexels.com/ Chattrapal (Shitij) Singh

WartaBulukumba - Lebaran tersisa beberapa hari lagi. Tahun ini adalah tahun kedua perayaan Idul Fitri harus berhadapan dengan pandemi. 

Selain aturan larangan mudik, Pemerintah melalui Kementerian Agama RI menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H di saat pandemi Covid-19.

Panduan itu tertuang dalam Surat Edaran No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.

Baca Juga: Rudy Salim akan bagi-bagi mobil Renault Triber kepada pemain Rans Cilegon FC

“Panduan diterbtikan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” tegas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, melalui keterangan tertulis, Kamis 6 Mei 2021.

“Saya minta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk segera mensosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada pengurus masjid dan Panitia Hari Besar Islam serta masyarakat luas agar dilaksanakan sebagaimana mestinya,” imbuhnya.

Detail ketentuan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid, sebagai berikut:

Baca Juga: Pemkab Bulukumba cairkan THR ASN lebih cepat

Pertama, malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musalla, dengan ketentuan sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x