Posisi Asisten Komisioner:
1. Pria/Wanita
2. Usia Maksimal 40 Tahun
3. Minimal lulusan Sarjana Hukum (SH) dengan IPK minimal 3,00
4. Mempunyai kemampuan teknis dalam IT/Media Sosial
5. Memiliki pengetahuan/pemahaman terkait keterbukaan informasi (UU No.14 Tahun 2008)
6. Mempunyai keterampilan menyusun analisis hukum
7. Mencantumkan akun media sosial.
Baca Juga: Jamur bisa menurunkan risiko kanker
Surat lamaran dikirim ke email kiprovjateng@gmail.(com). Bisa juga lamaran langsung dibawa ke Kantor Komisi Informasi Jawa Tengah, alamat: Jalan Trilomba Juang No.18 Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.***