Surat Edaran terbit untuk ASN, dilarang mudik

- 8 April 2021, 06:25 WIB
Ilustrasi: Pemerintah larang mudik lebaran 2021
Ilustrasi: Pemerintah larang mudik lebaran 2021 /Karawangpost/pixabay:Free-Photos

WartaBulukumba - Rindu dibolehkan namun tidak untuk mempertautkan antarrindu dalam ruang temu.

Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mudik menjelang dan usai Lebaran 2021.

Aturan itu telah termaktub dalam sebuah Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.

Baca Juga: YouTube rilis persentase tayangan konten yang melanggar kebijakan

Sebelum dan seusai Lebaran 2021, ASN beserta keluarganya tidak boleh bepergian keluar daerah atau mudik 

"Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau mudik pada periode 6 sampai 17 Mei 2021," bunyi surat edaran yang ditandatangani Menteri PANRB di Jakarta, Rabu 7 April 2021, dikutip dari Antara.

Surat Edaran bernomor Nomor 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi COVID-19 itu mengatur agar para ASN tidak mengajukan cuti selama periode pembatasan perjalanan.

Baca Juga: Angin kencang menerjang, pohon dan tiang listrik tumbang, listrik padam 10 jam

Pejabat pembina kepegawaian (PPK) di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah juga tidak diperkenankan memberikan izin cuti.

Halaman:

Editor: Nurfathana S

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah