Rindu kampung halaman tentu boleh, tapi tidak untuk mudik tahun ini

- 26 Maret 2021, 19:25 WIB
Ilustrasi: mudik.
Ilustrasi: mudik. /Karawangpost/pixabay: Free-Photos

Muhadjir menjelaskan bahwa angka Covid-19, baik penularan ataupun kematian sering naik secara pesat ketika aktivitas libur panjang dilakukan.

Pemerintah memutuskan untuk merevisi kembali aturan soal mudik lebaran pada tahun 2021. Hal ini dilakukan mengingat situasi pandemi Covid-19 yang masih belum kondusif.

Baca Juga: Sumber semangat terbaru itu digagas untuk memacu rasa cinta terhadap Bulukumba

Pernyataan larangan mudik lebaran tahun 2021 ini dikeluarkan oleh Menteri PMK, Muhadjir Effendy. Larangan mudik akan diberlakukan pada 6-17 Mei 2021.

 

Sebelumnya, beberapa hari lalu, untuk menghadapi arus mudik dan balik Lebaran pada 2021 atau 1421 Hijriah di masa pandemi Covid-19, pemerintah memberlakukan sejumlah aturan operasional.

Mengutip tasikmalaya.pikiran-rakyat.com, 23 Maret 2021, peraturan yang dikeluarkan pemerintah tersebut mencangkup operasional transportasi darat, laut dan udara selama arus mudik dan balik Lebaran di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Lebih dari sekadar basis tradisi, gotong royong di Desa Salassae juga untuk adaptasi dan mitigasi lingkungan

Pemerintah juga mengimbau bahwa penerapan protokol kesehatan serta pemeriksaan terhadap calon pemudik Lebaran 2021 yang wajib diterapkan dalam rangka mencegah penularan virus Covid-19.

Mengutip laman pssat.ugm.ac.id, manusia merupakan makhluk yang tergolong sebagai homo festivus. Manusia menyukai festival. Banyak macam dan ragam mengenai festival, salah satunya adalah festival yang bernuansa kegamaan, seperti perayaan lebaran.

Halaman:

Editor: Alfian Nawawi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah