Ketua Komisi Fatwa MUI: Vaksinasi tidak batalkan puasa

- 18 Februari 2021, 05:10 WIB
ilustrasi vaksinasi Covid-19.
ilustrasi vaksinasi Covid-19. /Dok. Humas Provinsi Jabar

WartaBulukumba - Bulan Ramadhan sebentar lagi. Umat islam sedunia termasuk Indonesia sudah siap menyambut bulan suci namun Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum berencana membuat fatwa khusus mengenai suntik vaksin saat berpuasa. 

Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF mengatakan, bahwa penyuntikan vaksin virus Corona (Covid-19) tidak membatalkan ibadah puasa di Bulan Ramadhan.

Hasanuddin menilai, disuntik vaksin tidak termasuk hal yang membatalkan puasa. Terlebih, kata dirinya, vaksinasi tersebut merupakan obat yang sifatnya darurat dibutuhkan oleh manusia saat ini.

Baca Juga: Ditemukan di Subang dan Karawang, Ribuan Kotak Oranye Ini Ternyata Berisi Bantuan untuk Korban Banjir

"Pendapat saya tidak membatalkan ya. Ini seperti obat tetes mata, apakah membatalkan? Tidak menurut saya. Lalu vaksin ini kan tertutup. Bukan anggota tubuh yang terbuka. Artinya tak membatalkan," kata dia., Rabu Februari 2021.

 

Dirinya mengatakan, MUI bisa saja membahas fatwa mengenai hal tersebut bila ada pihak yang mengajukan.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menyatakan vaksinasi Covid-19 di Jakarta akan mundur sehari. 

Baca Juga: Akibat Narkoba Pasangan Bejat Telantarkan Bayinya yang Baru 1 Bulan Sendirian di Rumah

Halaman:

Editor: Alfian Nawawi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah